Halo gaess...
Kembali lagi dengan saya! Tiba-tiba aja malam ini, di H-2 event Parja aku pengin nge-share esai yang aku tulis hanya dalam 5 hari dan berhasil meloloskan namaku menjadi 1 dari 124 peserta lolos seleksi Parlemen Remaja 2018 :) Esai ini aku posting dengan harapan dapat menjadi inspirasi bagi the next PARJA tahun berikutnya ataupun dijadikan refrensi dalam penulisan esai kalian. Aku menyadari bahwa esaiku ini jauh dari kata sempurna dan sangat membutuhkan kritik dan saran kalian agar penulisan esaiku kedepannya menjadi lebih baik. Aku juga sangat berterimakasih kepada beberapa alumni PARJA yang udah ngeposting esai di blog mereka sehingga aku terinspirasi dan dapat menulis esai ini. Juga, terima kasih kepada Bu Puspita Margareta selaku pembina KIR yang telah menyempatkan waktunya untuk merevisi ejaan dalam penulisan esai ini. Tidak luput, kepada Papa dan Mama yang berkat didikan dari mereka aku berhasil menyelesaikan esai ini serta semua temen-temen yang telah mendukung hingga aku bisa berada di titik ini. I love u to the moon and back, guys!
Aku Alvitra Salmalia Syaharani, SMAN 1 Situbondo dari Dapil Jawa Timur 3!
Sweet 17 KTP :
Sebuah Usaha Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Kehidupan Berparlemen
Oleh : Alvitra Salmalia Syaharani
Oleh : Alvitra Salmalia Syaharani
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang
diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia
(WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang
sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin (Wikipedia,
2018).
Bukan
hal yang asing di kalangan remaja ketika berulangtahun di usia yang ke-17 akan
mendapati ucapan semacam "Cie bakalan dapet KTP, nih!" atau
"Cepetan ngantre ke kantor Capil,".
Memang benar, KTP sebagai kartu identitas warga negara yang sah akan didapatkan
ketika usia ke-17. Tidak heran jika momen mendapatkan KTP menjadi hal yang
ditunggu-tunggu dan spesial ketika memasuki usia yang dianggap telah dewasa
ini.
Dikutip
dari tirto.id, dalam rapat kabinet
terbatas tentang penataan administrasi kependudukan, di Kantor Presiden,
Jakarta, Rabu (4/4/2018), Presiden Indonesia, Joko Widodo, melontarkan sebuah pernyataan
saat membuka acara. “Jangan sampai rakyat menunggu lama, mungkin dibuat
Permendagri yang langsung membatasi waktu penyelesaian e-KTP berapa hari.”
Permintaan Jokowi itu sebagai respons
atas lambannya proses pembuatan e-KTP yang sering dikeluhkan warga.
Menteri
Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menjelaskan bahwa pembuatan e-KTP
sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu satu jam dan paling lama satu hari.
Bahkan beliau menindaklanjuti rapat tersebut dengan mengeluarkan Permendagri
No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Salah satu poin dari regulasi yang efektif berlaku sejak Senin (9/4/2018) ini
adalah proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang
waktu 1 hingga 24 jam.Namun demikian, kata beliau, ketentuan mengenai batas
waktu pengurusan dokumen kependudukan selama satu jam ini tidak berlaku jika
ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer. “Tapi
prinsipnya satu jam selesai,” tutur beliau seperti dilansir laman resmi
Kemendagri.
“Ini
tergantung semua pihak. Jangan salahkan pemerintah daerah, tapi juga masyarakat
harus proaktif. Sekarang sudah 97,6 persen perekaman dari 184 juta sekian
penduduk. Sisanya itu Pemda, Dukcapil proaktif tapi juga mohon masyarakat di
perkotaan khususnya juga harus aktif merekam,” katanya berharap.
Ironis
sekali jika remaja 17 tahun yang begitu semangat menanti momen mendapatkan e-KTP
harus menunggu berhari-hari untuk hal tersebut. Kebanyakan fakta di lapangan,
biasanya si pengaju permohonan pembuatan e-KTP hanya mendapatkan "KTP
sementara" berupa selembar kertas dan harus menunggu berbulan-bulan untuk
mendapat e-KTP dalam wujud 'kartu'. Akibatnya, hal ini menurunkan rasa antusias
warga dalam melengkapi surat atau dokumen penting kependudukan seperti e-KTP.
Teknologi
informasi kini berkembang sangat pesat, sudah seharusnya segala sesuatu dapat
dilakukan dengan mudah, cepat, efektif, dan efisien. Peran teknologi informasi
sangat sentral dalam setiap jengkal kehidupan berbangsa dan bernegara. Kian
hari perkembangan teknologi semakin tak terelakkan, termasuk dapat dimanfaatkan
dalam implementasi kerja parlemen pada sistem pemerintahan.
Hidup
selaras dengan teknologi informasi merupakan kewajiban kita sebagai insan yang
dikaruniai akal pikiran. Oleh karena itu, upaya pemanfaatan teknologi informasi
untuk efisiensi kerja khususnya dalam kehidupan berparlemen menjadi sebuah
kewajiban bagi generasi saat ini agar menjadi generasi yang dapat memanfaatkan
teknologi secara cerdas.
Menjadi
tidak pantas apabila generasi saat ini dalam melakukan segala sesuatu
menggunakan cara lama. Setiap berkembangnya teknologi informasi, maka setiap
itu pulalah seharusnya terlahir cara-cara baru yang lebih praktis. Kehadiran
teknologi informasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat dapat menjadi dampak
positif apabila pemanfaatannya dilakukan dengan benar, begitu sebaliknya
teknologi informasi menjadi ancaman apabila tidak dapat dipahami dan digunakan
untuk hal negatif.
Lamanya Pembuatan E-KTP
di Kabupaten Situbondo
Dikutip
dari suarajatimpost.com, Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo menuturkan
bahwa setiap kecamatan dijadwal 2 hari untuk melakukan perekaman maupun
pencetakan. Itu semua dilakukan oleh Dispendukcapil Situbondo untuk mempermudah
masyarakat. Kalaupun harus mengantri dan menunggu, hal itu karena terkendala
oleh sinyal internet sehingga foto terkadang tidak muncul waktu pencetakan.
"Apakah
tidak ada tindakan dari pemerintah daerah mengenai masalah ini? Membuat KTP di
zaman canggih kok seperti ini, masih lama. Ini kan terkesan pelayanan tidak
efektif. Saya tidak menuduh tapi bisa jadi hal seperti ini digunakan oleh oknum
untuk melakukan pungli,” ungkap Sunaryo yang mengaku datang untuk mengurus e-KTP
istrinya.
Menanggapi
keluhan warga, awak media suarajatimpost.com
langsung mengkonfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dispendukcapil) Situbondo, Muhammad Sifa. Beliau mengatakan bahwa antrean
panjang bisa saja terjadi karena masyarakat yang membuat e-KTP atau identitas
lainnya bertambah setiap hari, belum lagi beberapa petugas sedang melakukan
perekaman di kecamatan-kecamatan yang sudah dijadwalkan.
Pernyataan
tersebut seakan ingin menutupi kenyataan bahwa proses pembuatan e-KTP belum
sepenuhnya tersentuh teknologi informasi. Bisa dibilang, huruf ‘e’ di depan KTP
hanyalah embel-embel yang berartikan 'elektronik' namun tanpa diikuti sistem
yang berteknologi dalam proses produksinya. Hal ini sangat bertentangan dengan
prinsip pemanfaatan teknologi secara cerdas.
Jika
hal ini terus berlanjut, antusias masyarakat untuk mengurus dokumen
kependudukan seperti e-KTP akan menurun. Akibatnya, masyarakat akan dihadapkan
kesulitan untuk menyelesaikan persyaratan fasilitas umum seperti BPJS atau
membeli tiket perjalanan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pembuatan e-KTP
memakan waktu lama :
- · Perekaman data ke setiap kecamatan.Tentunya, tiap kabupaten terdiri atas kecamatan-kecamatan. Perekaman data yang dilakukan Dispendukcapil pastinya membutuhkan waktu lama untuk menjangkau keseluruhan data penduduk ke tiap-tiap kecamatan. Belum lagi, semua itu membutuhkan transportasi dan akomodasi yang tidak sedikit.
- · Belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Selain perekaman data, hal yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa tidak ada penduduk yang memiliki data ganda. Misalnya, ketika seseorang mengajukan permohonan pembuatan KTP, harus dipastikan ia hanya menginput data di satu tempat saja.
- · Masyarakat tidak langsung mengurus e-KTP ketika memasuki usia ke-17. Pemuda yang kurang sadar akan pentingnya tertib administrasi dan data, biasanya akan menunda-nunda waktu untuk mengurus e-KTP. Akibatnya, ketika terjadi suatu hal yang membutuhkan e-KTP seperti untuk memenuhi persyaratan fasilitas umum, barulah terburu-buru mengurus e-KTP. Apabila banyak pemuda yang seperti itu, maka akan terjadi pembuatan e-KTP yang serentak sehingga akan terjadi antrean dan tentunya membutuhkan waktu yang lebih lama.
E-KTP dan Teknologi
Informasi
Beberapa
faktor yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya merupakan penyebab
lamanya proses pembuatan e-KTP. Saya memiliki gagasan agar pembuatan e-KTP
menjadi lebih cepat, yaitu Sweet 17 KTP.
Sweet 17 KTP
adalah sebuah aplikasi pelayanan umum pembuatan e-KTP secara daring (online). Caranya, kita hanya perlu
mengunduh aplikasi tersebut melalui smartphone
dan menginput Nomor Induk Kependudukan
(NIK) serta tempat dan tanggal lahir untuk mendapatkan data diri yang telah
terekam pada basis data kependudukan. Pada dasarnya, sejak kita terlahir
sebagai seorang warga negara, orangtua pasti akan mengurus Akta Kelahiran dan
akta tersebut menjadi bukti bahwa negara telah memiliki data kita sebagai salah
satu warganya. Saya pikir, sebenarnya cukuplah sekali seumur hidup saja
perekaman data itu dilakukan, yaitu ketika seseorang baru terlahir. Jadi, NIK
yang terdapat pada akta kelahiran akan terus digunakan untuk membuat dokumen
kependudukan lainnya. Data tersebut terekam dalam basis data kependudukan
seluruh masyarakat Indonesia dan data tersebut dikelompokkan per kabupaten dan
kecamatan. Sehingga, ketika berulangtahun yang ke-17, secara otomatis pada
pukul 00.00, aplikasi tersebut akan mengirimkan ‘hadiah ulangtahun ke-17’
berupa format e-KTP yang akan didapatkan di kantor Dukcapil terdekat.
Selanjutnya, format e-KTP yang telah dikirimkan tersebut hanya perlu dibawa ke
kantor Dukcapil untuk dicetak dan dilengkapi dengan foto diri. Jadi, yang
dilakukan ketika sampai di kantor Dukcapil hanyalah menunjukkan format e-KTP
tersebut dan mengambil foto diri, lalu menunggu sebentar untuk mendapatkan
e-KTP dalam wujud kartu.
Tentu
saja aplikasi tersebut juga diisi dengan informasi mengenai pentingnya mengurus
dokumen kependudukan ketika memasuki usia ke-17. Edukasi mengenai tata cara
permohonan membuat e-KTP pun harus dipublikasikan di akun tersebut. Dengan
begitu, pemuda akan lebih cepat mengerti dan informasi dari aplikasi akan
tersebar dengan mudah sekaligus lebih luas sehingga aksi kampanye mengenai
kesadaran akan tertib administrasi pun dapat terlaksana dan pembuatan e-KTP pun
jadi lebih cepat.
Melalui
aplikasi Sweet 17 KTP ini, diharapkan
pemuda di Kabupaten Situbondo dan daerah lain tidak akan menunda waktu untuk
mengurus e-KTP apalagi sudah semakin dimudahkan dengan adanya aplikasi layanan
pembuatan e-KTP secara daring. Saya berharap Pemerintah Kabupaten Situbondo
juga dapat merealisasikan kecanggihan teknologi informasi yang sudah ada dalam
implementasi kerja, bukan hanya sekadar pencitraan nama baik di hadapan
masyarakat.
Semoga
cita-cita Menteri Dalam Negri, yaitu pengerjaan e-KTP hanya dalam 1 jam dan
paling lama 24 jam dapat terwujud dengan adanya pemahaman teknologi informasi
yang baik, sehingga tidak ada lagi masyarakat dan pemuda yang merasakan lamanya
pembuatan e-KTP. Melalui esai yang saya tulis ini, sebagai pemuda, saya sungguh
ingin memajukan bangsa Indonesia melalui pemanfaatan teknologi informasi secara
cerdas dalam kehidupan berparlemen seperti yang sudah saya paparkan di atas.
DAFTAR PUSTAKA
- Wikipedia. 2018. Kartu Tanda Penduduk, [online], ( https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk diakses pada 12 Agustus 2018)
- Bernie, Mohammad. 2018. Pembuatan e-KTP Cukup Satu Jam : Bagaimana Fakta di Lapangan?, [online], (https://amp.tirto.id//pembuatan-e-KTP-cukup-satu-jam-bagaimana-fakta-di-lapangan-cHyw diakses pada 12 Agustus 2018)
- . Fausiah, Ismi. 2016. Warga Situbondo Keluhkan Antrean Pembuatan e-KTP, [online], (http://m.suarajatimpost.com/read/2090/2/20160928/090828/warga-situbondo-keluhkan-antrean-pembuatan-ektp/ diakses pada 13 Agustus 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar