Sabtu, 15 September 2018

Esai Parlemen Remaja 2018 : Tema "Peran Parlemen dalam Mewujudkan Pemanfaatan Teknologi Secara Cerdas"


Halo gaess... 
Kembali lagi dengan saya! Tiba-tiba aja malam ini, di H-2 event Parja aku pengin nge-share esai yang aku tulis hanya dalam 5 hari dan berhasil meloloskan namaku menjadi 1 dari 124 peserta lolos seleksi Parlemen Remaja 2018 :) Esai ini aku posting dengan harapan dapat menjadi inspirasi bagi the next PARJA tahun berikutnya ataupun dijadikan refrensi dalam penulisan esai kalian. Aku menyadari bahwa esaiku ini jauh dari kata sempurna dan sangat membutuhkan kritik dan saran kalian agar penulisan esaiku kedepannya menjadi lebih baik. Aku juga sangat berterimakasih kepada beberapa alumni PARJA yang udah ngeposting esai di blog mereka sehingga aku terinspirasi dan dapat menulis esai ini. Juga, terima kasih kepada Bu Puspita Margareta selaku pembina KIR yang telah menyempatkan waktunya untuk merevisi ejaan dalam penulisan esai ini. Tidak luput, kepada Papa dan Mama yang berkat didikan dari mereka aku berhasil menyelesaikan esai ini serta semua temen-temen yang telah mendukung hingga aku bisa berada di titik ini. I love u to the moon and back, guys! 
Aku Alvitra Salmalia Syaharani, SMAN 1 Situbondo dari Dapil Jawa Timur 3! 
Sweet 17 KTP : Sebuah Usaha Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Kehidupan Berparlemen
Oleh : Alvitra Salmalia Syaharani

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin (Wikipedia, 2018).
Bukan hal yang asing di kalangan remaja ketika berulangtahun di usia yang ke-17 akan mendapati ucapan semacam "Cie bakalan dapet KTP, nih!" atau "Cepetan ngantre ke kantor Capil,". Memang benar, KTP sebagai kartu identitas warga negara yang sah akan didapatkan ketika usia ke-17. Tidak heran jika momen mendapatkan KTP menjadi hal yang ditunggu-tunggu dan spesial ketika memasuki usia yang dianggap telah dewasa ini.
Dikutip dari tirto.id, dalam rapat kabinet terbatas tentang penataan administrasi kependudukan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018), Presiden Indonesia, Joko Widodo, melontarkan sebuah pernyataan saat membuka acara. “Jangan sampai rakyat menunggu lama, mungkin dibuat Permendagri yang langsung membatasi waktu penyelesaian e-KTP berapa hari.” Permintaan Jokowi itu sebagai respons atas lambannya proses pembuatan e-KTP yang sering dikeluhkan warga. 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menjelaskan bahwa pembuatan e-KTP sebenarnya dapat diselesaikan dalam waktu satu jam dan paling lama satu hari. Bahkan beliau menindaklanjuti rapat tersebut dengan mengeluarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Salah satu poin dari regulasi yang efektif berlaku sejak Senin (9/4/2018) ini adalah proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 24 jam.Namun demikian, kata beliau, ketentuan mengenai batas waktu pengurusan dokumen kependudukan selama satu jam ini tidak berlaku jika ada gangguan listrik, antrean yang panjang, atau ada gangguan komputer. “Tapi prinsipnya satu jam selesai,” tutur beliau seperti dilansir laman resmi Kemendagri. 
“Ini tergantung semua pihak. Jangan salahkan pemerintah daerah, tapi juga masyarakat harus proaktif. Sekarang sudah 97,6 persen perekaman dari 184 juta sekian penduduk. Sisanya itu Pemda, Dukcapil proaktif tapi juga mohon masyarakat di perkotaan khususnya juga harus aktif merekam,” katanya berharap.
Ironis sekali jika remaja 17 tahun yang begitu semangat menanti momen mendapatkan e-KTP harus menunggu berhari-hari untuk hal tersebut. Kebanyakan fakta di lapangan, biasanya si pengaju permohonan pembuatan e-KTP hanya mendapatkan "KTP sementara" berupa selembar kertas dan harus menunggu berbulan-bulan untuk mendapat e-KTP dalam wujud 'kartu'. Akibatnya, hal ini menurunkan rasa antusias warga dalam melengkapi surat atau dokumen penting kependudukan seperti e-KTP.
Teknologi informasi kini berkembang sangat pesat, sudah seharusnya segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah, cepat, efektif, dan efisien. Peran teknologi informasi sangat sentral dalam setiap jengkal kehidupan berbangsa dan bernegara. Kian hari perkembangan teknologi semakin tak terelakkan, termasuk dapat dimanfaatkan dalam implementasi kerja parlemen pada sistem pemerintahan.
Hidup selaras dengan teknologi informasi merupakan kewajiban kita sebagai insan yang dikaruniai akal pikiran. Oleh karena itu, upaya pemanfaatan teknologi informasi untuk efisiensi kerja khususnya dalam kehidupan berparlemen menjadi sebuah kewajiban bagi generasi saat ini agar menjadi generasi yang dapat memanfaatkan teknologi secara cerdas.
Menjadi tidak pantas apabila generasi saat ini dalam melakukan segala sesuatu menggunakan cara lama. Setiap berkembangnya teknologi informasi, maka setiap itu pulalah seharusnya terlahir cara-cara baru yang lebih praktis. Kehadiran teknologi informasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat dapat menjadi dampak positif apabila pemanfaatannya dilakukan dengan benar, begitu sebaliknya teknologi informasi menjadi ancaman apabila tidak dapat dipahami dan digunakan untuk hal negatif. 
Lamanya Pembuatan E-KTP di Kabupaten Situbondo
Dikutip dari suarajatimpost.com, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Situbondo menuturkan bahwa setiap kecamatan dijadwal 2 hari untuk melakukan perekaman maupun pencetakan. Itu semua dilakukan oleh Dispendukcapil Situbondo untuk mempermudah masyarakat. Kalaupun harus mengantri dan menunggu, hal itu karena terkendala oleh sinyal internet sehingga foto terkadang tidak muncul waktu pencetakan.
"Apakah tidak ada tindakan dari pemerintah daerah mengenai masalah ini? Membuat KTP di zaman canggih kok seperti ini, masih lama. Ini kan terkesan pelayanan tidak efektif. Saya tidak menuduh tapi bisa jadi hal seperti ini digunakan oleh oknum untuk melakukan pungli,” ungkap Sunaryo yang mengaku datang untuk mengurus e-KTP istrinya.
Menanggapi keluhan warga, awak media suarajatimpost.com langsung mengkonfirmasi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Situbondo, Muhammad Sifa. Beliau mengatakan bahwa antrean panjang bisa saja terjadi karena masyarakat yang membuat e-KTP atau identitas lainnya bertambah setiap hari, belum lagi beberapa petugas sedang melakukan perekaman di kecamatan-kecamatan yang sudah dijadwalkan.
Pernyataan tersebut seakan ingin menutupi kenyataan bahwa proses pembuatan e-KTP belum sepenuhnya tersentuh teknologi informasi. Bisa dibilang, huruf ‘e’ di depan KTP hanyalah embel-embel yang berartikan 'elektronik' namun tanpa diikuti sistem yang berteknologi dalam proses produksinya. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip pemanfaatan teknologi secara cerdas.
Jika hal ini terus berlanjut, antusias masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan seperti e-KTP akan menurun. Akibatnya, masyarakat akan dihadapkan kesulitan untuk menyelesaikan persyaratan fasilitas umum seperti BPJS atau membeli tiket perjalanan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pembuatan e-KTP memakan waktu lama :
  • ·     Perekaman data ke setiap kecamatan.Tentunya, tiap kabupaten terdiri atas kecamatan-kecamatan. Perekaman data yang dilakukan Dispendukcapil pastinya membutuhkan waktu lama untuk menjangkau keseluruhan data penduduk ke tiap-tiap kecamatan. Belum lagi, semua itu membutuhkan transportasi dan akomodasi yang tidak sedikit.
  • ·         Belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Selain perekaman data, hal yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa tidak ada penduduk yang memiliki data ganda. Misalnya, ketika seseorang mengajukan permohonan pembuatan KTP, harus dipastikan ia hanya menginput data di satu tempat saja.
  • ·         Masyarakat tidak langsung mengurus e-KTP ketika memasuki usia ke-17. Pemuda yang kurang sadar akan pentingnya tertib administrasi dan data, biasanya akan menunda-nunda waktu untuk mengurus e-KTP. Akibatnya, ketika terjadi suatu hal yang membutuhkan e-KTP seperti untuk memenuhi persyaratan fasilitas umum, barulah terburu-buru mengurus e-KTP. Apabila banyak pemuda yang seperti itu, maka akan terjadi pembuatan e-KTP yang serentak sehingga akan terjadi antrean dan tentunya membutuhkan waktu yang lebih lama.

E-KTP dan Teknologi Informasi
Beberapa faktor yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya merupakan penyebab lamanya proses pembuatan e-KTP. Saya memiliki gagasan agar pembuatan e-KTP menjadi lebih cepat, yaitu Sweet 17 KTP.
Sweet 17 KTP adalah sebuah aplikasi pelayanan umum pembuatan e-KTP secara daring (online). Caranya, kita hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut melalui smartphone dan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta tempat dan tanggal lahir untuk mendapatkan data diri yang telah terekam pada basis data kependudukan. Pada dasarnya, sejak kita terlahir sebagai seorang warga negara, orangtua pasti akan mengurus Akta Kelahiran dan akta tersebut menjadi bukti bahwa negara telah memiliki data kita sebagai salah satu warganya. Saya pikir, sebenarnya cukuplah sekali seumur hidup saja perekaman data itu dilakukan, yaitu ketika seseorang baru terlahir. Jadi, NIK yang terdapat pada akta kelahiran akan terus digunakan untuk membuat dokumen kependudukan lainnya. Data tersebut terekam dalam basis data kependudukan seluruh masyarakat Indonesia dan data tersebut dikelompokkan per kabupaten dan kecamatan. Sehingga, ketika berulangtahun yang ke-17, secara otomatis pada pukul 00.00, aplikasi tersebut akan mengirimkan ‘hadiah ulangtahun ke-17’ berupa format e-KTP yang akan didapatkan di kantor Dukcapil terdekat. Selanjutnya, format e-KTP yang telah dikirimkan tersebut hanya perlu dibawa ke kantor Dukcapil untuk dicetak dan dilengkapi dengan foto diri. Jadi, yang dilakukan ketika sampai di kantor Dukcapil hanyalah menunjukkan format e-KTP tersebut dan mengambil foto diri, lalu menunggu sebentar untuk mendapatkan e-KTP dalam wujud kartu.
Tentu saja aplikasi tersebut juga diisi dengan informasi mengenai pentingnya mengurus dokumen kependudukan ketika memasuki usia ke-17. Edukasi mengenai tata cara permohonan membuat e-KTP pun harus dipublikasikan di akun tersebut. Dengan begitu, pemuda akan lebih cepat mengerti dan informasi dari aplikasi akan tersebar dengan mudah sekaligus lebih luas sehingga aksi kampanye mengenai kesadaran akan tertib administrasi pun dapat terlaksana dan pembuatan e-KTP pun jadi lebih cepat.
Melalui aplikasi Sweet 17 KTP ini, diharapkan pemuda di Kabupaten Situbondo dan daerah lain tidak akan menunda waktu untuk mengurus e-KTP apalagi sudah semakin dimudahkan dengan adanya aplikasi layanan pembuatan e-KTP secara daring. Saya berharap Pemerintah Kabupaten Situbondo juga dapat merealisasikan kecanggihan teknologi informasi yang sudah ada dalam implementasi kerja, bukan hanya sekadar pencitraan nama baik di hadapan masyarakat.
Semoga cita-cita Menteri Dalam Negri, yaitu pengerjaan e-KTP hanya dalam 1 jam dan paling lama 24 jam dapat terwujud dengan adanya pemahaman teknologi informasi yang baik, sehingga tidak ada lagi masyarakat dan pemuda yang merasakan lamanya pembuatan e-KTP. Melalui esai yang saya tulis ini, sebagai pemuda, saya sungguh ingin memajukan bangsa Indonesia melalui pemanfaatan teknologi informasi secara cerdas dalam kehidupan berparlemen seperti yang sudah saya paparkan di atas.

DAFTAR PUSTAKA
  1.  Wikipedia. 2018. Kartu Tanda Penduduk, [online], (  https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kartu_Tanda_Penduduk diakses pada 12 Agustus 2018)
  2.       Bernie, Mohammad. 2018. Pembuatan e-KTP Cukup Satu Jam : Bagaimana Fakta di Lapangan?, [online], (https://amp.tirto.id//pembuatan-e-KTP-cukup-satu-jam-bagaimana-fakta-di-lapangan-cHyw  diakses pada 12 Agustus 2018)
  3. .      Fausiah, Ismi. 2016. Warga Situbondo Keluhkan Antrean Pembuatan e-KTP, [online], (http://m.suarajatimpost.com/read/2090/2/20160928/090828/warga-situbondo-keluhkan-antrean-pembuatan-ektp/  diakses pada 13 Agustus 2018)

Ya itu dia esaikuuu... Mohon kritik dan sarannya gaess~ Semoga mengispirasi dan doakan aku lancar dalam kegiatan Parja di Wisma Kopo, Cisarua, Bogor dan Gedung DPR RI, Jakarta! Postingan selanjutnya aku mau nyeritain cerita Parja ku ke kalian! Don't miss it guyss, thank u..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar